Tentang ruangan ini
Ruang pemeriksaan umum (poli umum) di rumah sakit adalah unit pelayanan medis awal tempat dokter atau petugas medis memeriksa keluhan kesehatan umum pasien secara non-spesifik.
ungsi Utama
• Anamnesis: Mengumpulkan riwayat medis dan keluhan utama dari pasien.
• Pemeriksaan Fisik Dasar: Mengukur tanda-tanda vital seperti tekanan darah, suhu tubuh, nadi, pernapasan, berat badan, dan tinggi badan.
• Diagnosis Awal: Menentukan jenis penyakit atau gangguan kesehatan yang dialami pasien.
• Pengobatan & Rujukan: Memberikan resep obat, tindakan medis ringan, atau merujuk pasien ke dokter spesialis jika diperlukan.
Alur Pelayanan Pasien
1. Pendaftaran: Pasien mendaftar di bagian administrasi atau rekam medis.
2. Triage / Pengkajian Awal: Pengecekan awal oleh perawat (mengukur tanda vital).
3. Pemeriksaan Dokter: Pasien dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan untuk berkonsultasi dan diperiksa fisik secara langsung.
4. Tindak Lanjut: Pemberian resep obat, rujukan ke laboratorium/radiologi, atau rujukan ke poli spesialis.
Standar Peralatan Medis (Berdasarkan Aturan Menteri Kesehatan)
• Pemeriksaan Fisik: Stetoskop, tensimeter (sphygmomanometer), termometer, senter medis (penlight), dan timbangan berat badan dewasa/anak.
• Penunjang Ringan: Tempat tidur pemeriksaan (examination bed), celah pengukur tinggi badan, serta sarung tangan medis (handscoon).
ungsi Utama
• Anamnesis: Mengumpulkan riwayat medis dan keluhan utama dari pasien.
• Pemeriksaan Fisik Dasar: Mengukur tanda-tanda vital seperti tekanan darah, suhu tubuh, nadi, pernapasan, berat badan, dan tinggi badan.
• Diagnosis Awal: Menentukan jenis penyakit atau gangguan kesehatan yang dialami pasien.
• Pengobatan & Rujukan: Memberikan resep obat, tindakan medis ringan, atau merujuk pasien ke dokter spesialis jika diperlukan.
Alur Pelayanan Pasien
1. Pendaftaran: Pasien mendaftar di bagian administrasi atau rekam medis.
2. Triage / Pengkajian Awal: Pengecekan awal oleh perawat (mengukur tanda vital).
3. Pemeriksaan Dokter: Pasien dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan untuk berkonsultasi dan diperiksa fisik secara langsung.
4. Tindak Lanjut: Pemberian resep obat, rujukan ke laboratorium/radiologi, atau rujukan ke poli spesialis.
Standar Peralatan Medis (Berdasarkan Aturan Menteri Kesehatan)
• Pemeriksaan Fisik: Stetoskop, tensimeter (sphygmomanometer), termometer, senter medis (penlight), dan timbangan berat badan dewasa/anak.
• Penunjang Ringan: Tempat tidur pemeriksaan (examination bed), celah pengukur tinggi badan, serta sarung tangan medis (handscoon).